JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, menilai penetapan aturan dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji guru honorer maksimal 20 persen, terkesan kakuPasalnya, Permendiknas Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa diterapkan pada semua daerah yang masing-masing kondisinya berbeda
BACA JUGA: Hasil Unas SD Hari Ini Diumumkan di Sekolah
Menurut Raihan, di kota besar memang banyak sekolah-sekolah unggul yang jumlah tenaga honorernya sedikit
BACA JUGA: Nuh Merasa Kasus Contek Massal Dipolitisir
Namun kondisi berbeda terjadi di daerah pedalaman
BACA JUGA: Anak Siami Bukan Peraih Nilai UN Terbaik
Akibatnya daerah tersebut harus mengangkat guru honorer cukup banyakAkibatnya, guru honorer di pedalaman memperoleh gaji yang lebih kecil, karena dana 20 persen dari dana BOS tersebut dibagi rata untuk semua honorer yang jumlahnya cukup banyakIni tidak fair,” kata Raihan kepada JPNN di Jakarta, Senin (20/6).Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Kemdiknas untuk memberi keleluasaan kepada daerah-daerah terpencil dan pedalaman dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS“Ini memang masalah teknis dan harus berhubungan langsung dengan Dirjen di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas)Penetapan 20 persen (untuk gaji honorer) ini memang tidak bisa disamaratakan untuk semua daerah,” imbuhnya.
Karenanya pula Raihan meminta Kemdiknas segera meninjau ulang kebijakan yang mengatur tentang penetapan penggunaan dana BOS maksimal 20 persen untuk pembayaran gaji guru honorer“Sebenarnya, yang harus dirubah itu bukan hanya persentase-nya, melainkan juga harusada pembatasan pengangkatan guru honorer di masing-masing daerahSehingga, para guru honorer itu nantinya bisa mendapatkan gaji honor yang sesuai,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perubahan Kurikulum Akibat Faktor Kebutuhan
Redaktur : Tim Redaksi