Ipda Arsyad Disidang Sebelas Jam, Saksi Sampai Tak Sanggup

Selasa, 27 September 2022 – 01:00 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melanjutkan sidang terhadap mantan Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

Putra anggota DPR dari Partai Gerindra Heri Gunawan itu diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Kombes Nurul Azizah Ungkap Fakta soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Oalah

KKEP sempat menggelar sidang pertama terhadap Ipda Arsyad pada 15 September 2022.

Namun, majelis KKEP menskors sidang itu karena saksi kunci yang seharusnya memberikan keterangan, AKBP Arif Rahman Arifin, sedang sakit.

BACA JUGA: Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental

Oleh karena itu, KKEP melanjutkan sidang itu pada hari ini (26/9).

"Hari ini merupakan lanjutan sidang KKEP sebelumnya dengan terduga pelanggar ADG yang belum selesai dilaksanakan karena salah satu saksinya dalam kondisi sakit," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik

Perwira menengah Polri itu mengatakan sidang etik terhadap Ipda Arsyad mulai digelar pada siang tadi.

"Sekitar jam sebelas sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR (Arif Rahman) bisa hadir," ujar Nurul.

Kendati demikian, AKBP Arif tidak mengikuti sidang sampai selesai. Penyebabnya ialah kondisi kesehatannya belum stabil.

“Beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai. Sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," ujar Nurul.

Saksi lain dalam sidang etik terhadap Ipda Arsyad ialah AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RM.

"Jadi, untuk sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai," tutur Nurul Azizah.

Ipda Arsyad saat menjabat Kasubnit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan merupakan penyidik pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Tim Khusus Polri menduga Ipda Arsyad mengikuti skenario dari Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J bukan karena pembunuhan berencana, melainkan disebabkan baku tembak.

Polisi menduga Ipda Arsyad melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bakal Proses Etik Hakim Agung Sudrajat Dimyati


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler