jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyebut mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan berstatus anaknya.
"Betul, Arsyad putra saya," kata Heri melalui layanan pesan, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Perbuatannya Tercela, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Ipda Arsyad diketahui menjadi satu dari beberapa anggota kepolisian yang disidang etik dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau J.
Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
BACA JUGA: Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengaku menghormati semua keputusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad.
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, didasari pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ujar Heri.
BACA JUGA: Ipda Arsyad Disidang Sebelas Jam, Saksi Sampai Tak Sanggup
Irjen Ferdy Sambo turut menjadi pesakitan dalam sidang etik. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Pimpinan sidang KKEP memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/9).
Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik. 15 di antaranya telah diputus dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP.
Dia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Nurul. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka, Dia Orang Pertama
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan