jpnn.com, SOLOK - Seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda menjelaskan, RS ditangkap di dalam rumahnya di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Dosen Unej, Bukan Hanya Pasal Pencabulan, Berat
"Benar, Personel Sat Reskrim di bawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim, beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada 14.00 WIB, Rabu (4/8)," kata Iptu Rifki di Arosuka, Kamis (5/8).
Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga.
BACA JUGA: Katrina Kansil, Perempuan Perkasa Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19, Suaminya Mantan Pasukan Khusus
RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun.
"Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya," ujar dia.
BACA JUGA: Dokter Reisa Broto Menyebut 10 Daerah, 5 di Jatim, 2 Jateng
Tim Satreskrim pun kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat polisi melakukan penangkapan, RS tidak memberikan perlawanan.
"Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga, selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok," ucapnya.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo