IPO KS Dipersoalkan, Mustafa Pasang Badan

Kamis, 18 November 2010 – 06:46 WIB

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (Men BUMN) Mustafa Abubakar pasang badan soal polemik penetapan harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) saham PT Krakatau Steel (KS) TbkMustafa menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh 13 elemen masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penetapan harga IPO KS itu

BACA JUGA: Kejaksaan Pastikan Yusril Segera ke Pengadilan



Kendati begitu, Mustafa masih menunggu putusan pengadilan
"Kita lihat dulu prosesnya

BACA JUGA: Gayus Keluyuran, Patrialis Janji Benahi Rutan

Saya tidak ingin mendahului putusan hukum
Kita ikuti saja aturan yang berlaku," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/11)

BACA JUGA: Kondisi Membaik, Sumiati Sudah Bisa Makan Mangga



Sebelumnya, Tim Evaluasi Independen Privatisasi KS telah merekomendasikan pemerintah menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan aspek legal gugatan tersebut

Ketua Tim Evaluasi Independen Achmad Daniri mengatakan, persiapan tersebut dibutuhkan agar saat sidang nanti pemerintah selaku tergugat memiliki data akurat untuk menyanggah dakwaanSejauh ini, pihaknya mengevaluasi penunjukan underwriter (penjamin pelaksana emisi) maupun penetapan harga saham perdana KSHasilnya, belum ditemukan indikasi penyimpangan prosedur

Seperti diketahui, 13 ekonom yang mewakili elemen masyarakat mengajukan gugatan hukum atas IPO KSAntara lain, Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Hendri Saparini, Sumarno M., Rushadi, ARazak, Ichsanudin Noorsy, William Tobing, Erwin Ramedhan, Adhie Massardi, dan Fahmi Radi

Kisruh soal KS bermula dari keputusan pemerintah menetapkan harga saham perdana Rp 850Harga itu dinilai terlalu murah atau mendekati batas bawah kisaran Rp 750"Rp 1.150 per sahamMereka menuding ada perampokan uang negara serta mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera membatalkan IPO KS

Mereka mengajukan beberapa alasan sebagai dasar gugatan tersebutPertama, perusahaan pelat merah itu bergerak dalam industri strategis, yang sahamnya seharusnya dikuasai penuh oleh negara

Kedua, para penggugat menilai, dalam pelaksanaan IPO tersebut negara rugi lebih dari Rp 1 triliunYang terakhir, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berperan dalam proses IPO tersebut

Adler menduga, pelepasan saham KS kepada investor asing merupakan sebuah persekongkolan"Selama ini, pemerintah memang selalu mendukung kepentingan investor asing dan mengabaikan investor dalam negeri," ucap dia(lum/jpnn/c11/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Gayus Akui Bertemu Tokoh Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler