JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan sampai di pengadilanKejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tersebut sudah sampai di tahap penuntutan.
"Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti)," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, Rabu (17/11). Selain Yusril, hal yang sama akan dilakukan terhadap tersangka lain kasus Sisminbakum, yakni pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Babul memperkirakan pelimpahan akan dilakukan pekan depan
BACA JUGA: Gayus Keluyuran, Patrialis Janji Benahi Rutan
"Secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua," ujar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara itu.Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan untuk Yusril dan Hartono sebelum melimpahkan ke pengadilan
BACA JUGA: Kondisi Membaik, Sumiati Sudah Bisa Makan Mangga
"(Dokumen) Pak Yusril mungkin untuk pembelaanPekan lalu, Yusril dan kuasa hukumnya menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung
BACA JUGA: Akhirnya Gayus Akui Bertemu Tokoh Politik
Di antaranya, dokumen tentang LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) tanggal 17 Mei 2000LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat keputusan menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.Selain itu, juga ada dua lembar salinan (copy) surat dari Menkum HAM Andi Mattalata (saat itu) kepada menteri keuangan setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan SisminbakumSurat itu berisi permohonan anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk sebulanJumlah tersebut dinilai lebih besar ketimbang saat Sisminbakum dikelola swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Kemudian, juga ada dua copy buku Statistik Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS)Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum
Yusril berharap Kejagung mengkaji dokumen tersebut lebih dulu sebelum meneruskan perkara dirinya ke pengadilan"Kami berharap dokumen-dokumen ini bisa dikaji lebih jauhSebab, kebijakan tidak bisa dipidana," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, saat itu(fal/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Elit Parpol Nikmati IPO PT KS
Redaktur : Tim Redaksi