jpnn.com - JAKARTA - PT PLN diminta mengubah aturan syarat uang jaminan sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk Independent Power Producer (IPP), yang memenangkan tender pembangkit pada program 35 ribu MW.
Mereka mengusulkan, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1 persen khusus untuk IPP lokal.
BACA JUGA: Maluku Harus Dapat Manfaat Setimpal Blok Masela
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi IPP lokal.
"Sedang kami kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kami bantu. Oke boleh dana jaminan 5 persen, tapi syaratnya nggak lagi 12 bulan untuk financial close, enam bulan sudah harus financial close, nggak ada perpanjangan satu bulan seperti biasanya," ujar Sofyan.
BACA JUGA: Maaf Ya, Tapi Cangkul Impor Memang Diburu Konsumen Tuh
Dia menambahkan, uang jaminan tak bisa diturunkan menjadi hanya 1 persen seperti keinginan APLSI. Dana jaminan dibuat tinggi untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35 ribu Mw.
Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.
BACA JUGA: September 2016, Laba Bersih Antam Capai 38,3 miliar
"Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang," katanya.
Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.
Menurutnya, cuma IPP yang tak bermodal, yang memprotes syarat uang jaminan 10 persen itu.
"Bisa untuk apa itu 1 persen? Kan saya sudah cerita alasannya. Yang banyak bicara itu pengusaha yang gurem, yang nggak punya uang sama sekali. Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak," tandas Sofyan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batamindo Sebut PT Sanyo Energy Tutup karena Orderan Minim
Redaktur : Tim Redaksi