jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta bertindak tegas kepada pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Ketua Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia (AP2SRI) Muhammad Lutfi Nugraha mengatakan, kewajiban bermitra dengan peternak lokal merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel
“Para industri pengolahan susu dan importir yang tidak melakukan implementasi permentan ini, mungkin kuota impornya harus dikaji ulang,” kata Lutfi, Minggu (4/2).
Lutfi menjelaskan, dari 4,4 juta ton kebutuhan susu di Indonesia, produksi susu nasional hanya mencukupi sebesar 18 persen.
BACA JUGA: Peternak Berharap IPS dan Importir Segera Jalankan Kemitraan
Sementara itu, 82 persen kebutuhan susu Indonesia dipenuhi dengan impor.
“Dari proses impor ini tentu berdampak pada ketahanan dan kedaulatan pangan dan kemandirian peternak lokal kita karena tidak ada gairah bisnis,” kata Lutfi.
Dia menambahkan, seharusnya industri pengolahan susu dan importir di Indonesia tidak perlu keberatan dalam menjalin kemitraan dengan peternak lokal.
BACA JUGA: Lebih Dari 75 IPS dan Importir Belum Serahkan Proposal
Sebab, permentan ini mengakomodir jenis kemitraan yang sama-sama menguntungkan.
“Ini juga tugas sesungguhnya dari para industri pengolahan susu dan importir. Perlu melihat sisi nasionalismenya, tak hanya aspek untung rugi. Jangan hanya mengimpor susu tanpa ada trickle down effect kepada masyarakat,” kata Lutfi.
APS2RI berharap pemerintah kembali memanggil pelaku industri pengolahan susu dan importir yang belum juga menyerahkan proposal kemitraan.
“Ditanyakan komitmennya, dimusyawarahkan bersama, bagaimana baiknya. Kami pun dari AP2SRI kalaupun misalkan industri pengolahan susu dan importir itu ingin kerja sama untuk melakukan kemitraan kami akan memberikan data yang valid tentang peternak-peternak. Kami siap terbuka dengan para industri pengolahan susu dan importir itu untuk mendiskusikan bersama-sama,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah memberi batas waktu kepada pelaku industri pengolahan susu dan importir untuk menyerahkan proposal kemitraan.
Namun, hingga akhir batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, Kementan menyebut baru 23 industri pengolahan susu yang menyerahkan proposal kemitraan.
Artinya, masih ada lebih dari 60 industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal
Redaktur & Reporter : Ragil