jpnn.com, PALEMBANG - Iptu Hartam Jalidin, oknum perwira Polisi Polres Lubuklinggau duduk di kursi pesakitan PN Palembang akibat ulahnya.
Dia telah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga tega menelantarkan ibunya selama hampir tiga tahun.
BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Rumah Aipda S Terbakar, Warung Makan Maryani pun Ludes
Namun, Alfareza Haris Pratama (19), anak pertama terdakwa Hartam Jalidin, Selasa 27 September 2022 berusaha untuk tegar saat dihadirkan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Alfareza Haris Pratama mengatakan, penelantaran ayahnya terhadap ini serta lima orang adiknya terjadi sejak tahun 2019 hingga sekarang.
BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Rumah Aipda S Terbakar! Kombes Ngajib Berkata Begini
Bahkan, saksi Alfareza mengaku saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.
"Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya, namun tidak ada biaya jadi saya mundur pak," kata saksi Alfareza sembari menyeka air mata.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Menampung BBM Ilegal Ditahan Propam
Mirisnya, saksi Alfareza menjawab pertanyaan penasihat hukum apakah rela ayahnya dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini, tegas Alfareza menjawab "berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab".
Selain itu, saksi Alfareza membeberkan di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa Hartam Jalidin yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar jangan sembarangan memberikan keterangan.
Selain menghadirkan saksi anak, JPU juga menghadirkan saksi Nurharpani rekan kerja pelapor Depy Arianti yang tidak lain istri terdakwa Hartam Jalidin, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di kota Palembang.
"Depy ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, Depy mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi Nurparhani.
Sejak ditelantarkan oleh terdakwa Hartam Jalidin, lanjut saksi tak jarang pelapor Depy Arianti meminta bantuannya meminjamkan sejumlah uang, yang hingga saat ini jika dihitung uang yang dipinjam rekannya tersebut sudah mencapai lebih kurang Rp30 juta.
Sembari meneteskan air mata, sebagai rekan kerja saksi Nurpahani tidak keberatan memberikan bantuan pinjam uang tersebut dikarenakan Depy Arianti masih mempunyai tanggungan enam orang anak yang masih kecil.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa Hartam Jalidin memilih enggan untuk diwawancarai menanggapi perihal kasus yang menjerat kliennya.
"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa Hartam Jalidin digiring keluar ruang sidang.
Sementara, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menyampaikan, pemeriksaan perkara akan kembali dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
"Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan (nonjob) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan inkrah majelis hakim PN Palembang saja," tukas JPU Indah.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).
Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
Seperti telah ikhlas, istri terdakwa pun meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan Korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.
Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(sumeks)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Mokhamad Ngajib Tegaskan Oknum Polisi Aipda S Sudah Ditahan, Kasusnya Bikin Geram
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean