jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Hukuman penjara paling lama 15 tahun mengintai pria yang karib disapa Ipul itu.
Meski demikian, kubu Ipul tidak akan tinggal diam. "Kalau ditahan kami akan ajukan penangguhan," kata pengacara Ipul, Roland di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
BACA JUGA: Ibu Angkat Tak Yakin Bang Ipul Suka Cabul
Roland yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, mantan suami Dewi Perssik itu sudah memiliki seorang pacar.
"Beliau normal. Ada pacarnya kok, beliau pernah menikah juga. Beliau beberapa kali pacaran," ungkap Roland.
BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Saipul Jamil dan Indra Bekti
Ipul diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap DS, remaja berusia 17 tahun. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Saipul Jamil Langsung Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindakan Pencabulan Saipul Jamil: Kata KPAI Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Redaktur : Tim Redaksi