IPW Apresiasi Operasi Tangkap Tangan Mabes Polri

Selasa, 29 April 2014 – 12:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch mengapresiasi Mabes Polri yang melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.

Hanya saja, Ketua Presidium IPW Neta S. Pane mengatakan bahwa Polri harus membuka secara transparan hasil penangkapan itu agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. "Untuk kemudian disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," kata Neta, Selasa (29/4).

BACA JUGA: Prabowo-Ical Bakal Bertemu Siang Ini

Neta menjelaskan jika kasus penangkapan ini terus ditutupi, maka akan muncul dugaan bahwa upaya penangkapan itu hanya untuk melindungi oknum-oknum yang ditangkap dari upaya penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ujung-ujungnya, lanjut Neta, penangkapan itu untuk meningkatkan posisi tawar agar setoran ke jajaran lalulintas makin lancar dan jumlahnya makin meningkat. "Sebab sudah menjadi rahasia umum jajaran lalulintas kerap menjadi ATM oknum-oknum tertentu. Untuk menghindari tudingan ini Mabes Polri harus memproses kasus penangkapan di jajaran lulintas itu hingga ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Neta menjelaskan dari informasi yang diperoleh IPW, Senin (28/4), Aiptu B yang bertugas di Samsat Manyar, Jatim, ditangkap dengan tuduhan sebagi pengumpul setoran uang pungutan liar.

BACA JUGA: Rudi Janji Tak Akan Menangis Saat Divonis

Sebelumnya, S pengusaha biro jasa dan I seorang Polwan ditangkap di Ditlantas Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan uang Rp 350 juta dan satu tas dokumen. Sembilan orang diperiksa dalam kasus ini. "Akibat kasus ini beredar isu Dirlantas Polda Metro akan dicopot dari jabatannya dan penggantinya dari Jatim. Tapi kemudian terjadi penangkapan di Ditlantas Polda Jatim," kata Neta.

IPW juga berharap KPK mencermati kasus dugaan pungli, suap, dan gratifikasi di jajaran lalulintas Polri ini. Sebab, katanya, sulit mempercayai Polri akan membawa kasus itu ke pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: KPK Usut Pencucian Uang Anas Lewat Mantan Kepala BIN

Apalagi kemudian beredar isu adanya pemberian gratisifikasi mobil mewah di balik kasus tangkap tangan ini. Polri diharapkan mengkalrifikasi soal gratifikasi ini dan KPK diharapkan melakukan supervisi agar oknum-oknum yg melakukan pungli, suap, dan gratisifasi di jajaran lulintas tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan Tipikor. "Sebab hanya KPK yang bisa mengusut aliran dana setoran di lalulintas," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Ketemu Megawati, PDIP Minta SBY tak Lewat Calo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler