jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4). Rudi masih yakin dirinya tidak menerima suap.
"Selama ini apa yang dituduhkan kepada saya menerima suap itu tidak benar. Saya tidak pernah minta. Dan saya melakukan tender dengan benar," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
BACA JUGA: KPK Usut Pencucian Uang Anas Lewat Mantan Kepala BIN
Meski membantah menerima suap dan melakukan pencucian uang, Rudi mengakui bahwa dirinya menerima gratifikasi. "Kan sudah jelas di pleidoi saya. Saya enggak menerima suap, enggak melakukan TPPU. Saya hanya gratifikasi. Tapi kemarin tuntutan kok cuma copy paste saja dari dakwaan," ujarnya.
Terkait vonisnya, Rudi hanya berharap hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. Mantan Kepala SKK Migas itu mengaku tidak akan menangis ketika mendengarkan vonis.
BACA JUGA: Mau Ketemu Megawati, PDIP Minta SBY tak Lewat Calo
"Saya cuma ingin hakim menjatuhkan hukuman ke saya sesuai dengan yang seharusnya. Enggak tahu kalau hakimnya takut sama KPK. Saya juga enggak akan menangis bombay. Saya masih punya harga diri," tandas Rudi.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rudi dengan hukuman pidana penjara 10 tahun. Ia dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
BACA JUGA: PP Pengadaan CPNS dan P3K Tinggal Diteken Presiden
Selain itu, Rudi menerima USD 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
Jaksa menganggap Rudi terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsisi dan tindak pidana pencucian uang dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Selain itu, Rudi dinilai terbukti melanggara Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan kedua, serta Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) dalam dakwaan ketiga. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Mantan Kepala BPN jadi Saksi Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi