jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berencana melaporkan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dirinya berencana melaporkan kasus itu pada Senin (4/3). Sugeng menyampaikan pihaknya mencatat dua kasus berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot dan Pihak PT WIKA
Adapun kasus pertama, yakni dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Direktur Bank Jateng. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta dengan maksimal tiga orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
BACA JUGA: Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut
"Dalam pelaksanaannya tidak semua karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Selanjutnya, kata dia, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
"Dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.
Sugeng mengatakan dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.
Kemudian dalam kasus yang kedua, diduga melibatkan oknum Direktur Bank Jateng terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
Selama periode itu, dia menyebut Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Namun, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan," jelas Sugeng.
Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.
Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, Sugeng menyebut, cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.
Dia mengatakan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada oknum Komisaris Bank Jateng.
"Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tersangkanya, Oh
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga