jpnn.com - JAKARTA- Polda Sulawesi Selatan didesak segera melimpahkan BAP kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ke kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut bisa segera diadili.
Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam rilis yang diterima RMOL (JPNN Group), Minggu (29/3). Di Polda Sulsel, La Nyalla terkena dua kasus. Yakni, pencemaran nama baik Kadir Halid dan penganiayaan Ryan Latif.
BACA JUGA: Yasonna Tegaskan UU Antiteroris Belum Cukup untuk Tangkal ISIS
"Dari penelusuran IPW ke Polda Sulsel, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak Nopember 2014 lalu," kata Neta.
Sayangnya, hingga kini BAP itu belum dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan. Neta mendesak Polda Sulsel segera melimpahkan BAP itu agar ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Pesawat TNI untuk Jemput 24 WNI di Yaman
"Pihak Polda Sulsel kepada IPW mengatakan, mereka tidak takut kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Wong Ketua KPK Abraham Samad saja mereka periksa dan dijadikan tersangka," tambah Neta.
IPW juga berharap, dua kasus yang membelit La Nyalla di Polda Sulses segera dituntaskan. "Tidak ada orang kuat yang kebal hukum dan jika seseorang melakukan pelanggaran hukum harus diproses ke pengadilan, termasuk Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla M Mattalitti," tegas Neta. (wid/jos/jpnn)
BACA JUGA: Panen Gugatan Praperadilan, KPK Kerepotan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tedjo Sebut Jokowi Siap Blak-Blakan soal Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi