IPW Desak Oknum Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Dihukum Mati

Kamis, 22 April 2021 – 20:14 WIB
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: YouTube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap jatidiri oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"(IPW) khawatir, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan, dikhawatirkan ada upaya 'melindunginya' dan kasusnya menjadi abu-abu ditelan bumi," ujar Neta dalam keterangannya, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Oknum Penyidik KPK Harus Dihukum Mati jika Terbukti Peras Wali Kota Tanjungbalai

"Padahal, kasusnya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan ini bukan yang pertama kali terjadi."

Sebelumnya, Januari 2020 lalu, kata Neta, KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan.

BACA JUGA: Dealer Yamaha Dibobol Maling, XSR dan Nmax Raib, Polisi Langsung Turun Tangan

Seorang personel KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya, IGAS dipecat dari KPK.

"IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi. Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublikasikan ke media massa," ucap dia.

BACA JUGA: Jelang Sahur, 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa, Lihat Tuh Orangnya

Padahal, aksi pencurian barang bukti korupsi yang dilakukan personel KPK adalah kejahatan yang lebih bejat dari korupsi itu sendiri.

Seharusnya, hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni hukuman mati dan dipermalukan terlebih dahulu dengan rompi oranye serta dipublikasikan di depan media massa.

"Artinya, pemecatan terhadap IGAS tidak akan membuat jera, tetapi akan menjadi preseden yang bukan mustahil ditiru personel lain," kata dia.

Menurut Neta, pandangannya bukan pepesan kosong semata, sebab terbukti aksi memalukan insan KPK kembali terjadi.

Kali ini, oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.

Polisi dan KPK kemudian menangkap AKP SR pada Selasa (20/4) lalu. Saat ini AKP SR ditahan di propam Polri.

"IPW mendesak KPK segera memakaikannya rompi oranye dan digelar di depan media massa dan layak dihukum mati. Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi," tutur dia.

Neta khawatir jika proses hukum terhadap IGAS dan AKP SR tidak transparan, publik makin tidak percaya pada lembaga antirasuah tersebut.

"Bahkan, dengan adanya dua kasus ini publik akan menilai kok KPK saat ini bisa diisi oleh pencuri dan tukang peras? Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Bubarkan saja KPK karena tidak bisa menjaga marwahnya," kata dia.

Neta mengusulkan agar KPK mengambilalih kasus SR, untuk kemudian dikenakan rompi oranye serta dipajang di depan media, seperti koruptor lainnya.

"Sebab, kejahatannya lebih parah dari korupsi itu sendiri. Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang. Contohnya, setelah IGAS yang mencuri barang bukti, kini muncul AKP SR yang diduga memeras," pungkas Neta.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler