KPK Amankan Penyidik Peminta Uang Rp 1,5 M dari Wali Kota Tanjungbalai

Kamis, 22 April 2021 – 14:11 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum penyidiknya berinisial SRP yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp 1,5 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu langsung memeriksa penyidik anggota Polri berpangkat AKP tersebut.

BACA JUGA: KPK Geledah Bank Panin, Cari Dokumen Korupsi Pajak

"Tim penyelidik KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri melalui layanan pesan, Kamis (22/4).

KPK, lanjut Fikri, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik itu.

BACA JUGA: Jelang Sahur, 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa, Lihat Tuh Orangnya

Fikri memastikan KPK menangani kasus itu secara transparan. "Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tambah dia.

Fikri menambahkan Dewan Pengawas KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap AKP SRP dalam kasus dugaan pelanggaran etik.

BACA JUGA: Innalillahi, Umar Kori Tewas Mengenaskan, Tubuhnya Ditemukan Masih di Mulut Buaya

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK," kata dia.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP SRP sebagai salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menjanjikan menghentikan proses hukumnya.

Namun, pada Selasa lalu (21/4) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap SRP.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Ada Oknum Penyidik KPK Peras Wali Kota, Firli Bereaksi Keras


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler