jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit merekrut 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN di Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan niat baik eks Kabareskrim itu perlu didukung.
BACA JUGA: Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN
"IPW menilai upaya Kapolri adalah niat baik yang perlu didukung," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).
Sugeng mengatakan IPW mendukung langkah Kapolri berkeinginan menerima 56 pegawai eks KPK yang diberhentikan oleh lembaga yang dipimpin Firli Bahuri menjadi pegawai ASN Polri.
BACA JUGA: Ladeni Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Ombudsman Dinilai Lakukan Kekeliruan Besar
Namun, yang menjadi persoalan adalah peraturan perundang-undangan yakni KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan itu tidak memungkinkan mereka bisa bertugas sebagai penyelidik dan atau penyelidik tipikor di Polri.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Sebut Novel Baswedan Cs Cuma Merecok Presiden
Menurut Sugeng, peraturan tersebut tegas menyatakan penyelidik dan penyidik adalah anggota Polri bukan ASN.
"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dalam renstra Polri bidang antikorupsi mungkin bisa," kata Sugeng.
Pria kelahiran 13 April 1966 itu melihat Kapolri pasang badan dalam rencana menampung eks pegawai KPK sebagai tindak lanjut pernyataan presiden bahwa mereka yang tidak lulus TWK jangan dipecat.
Pada sisi lain, pria asal Semarang, Jawa Tengah itu menilai langkah yang ditempuh mantan Kapolda Banten tersebut upaya solutif meredam kegaduhan.
Sebab, kata dia, hal itu tampak dengan adanya demo-demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu.
"Tawaran Kapolri Listyo Sigit untuk menarik mantan pegawai KPK tersebut harus dipandang sebagai bagian mencari upaya solutif," kata Sugeng.(cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama