jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.
Bantahan Eddy Hiariej disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ricky Herbert Parulian Sitohang.
BACA JUGA: Wamenkumham Disebut Tolak Tawaran Helmut Jadi Komisaris PT CLM
Ricky Sitohang menjelaskan bahwa perkara ini berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.
Saat itu, kata Ricky, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky di Jakarta, Selasa (28/3) malam.
Selajutnya Anita meminta untuk dikenalkan pada pengacara dan Eddy memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi.
BACA JUGA: Ada Apa dengan KPK, Mengapa Wamenkumham Diistimewakan terkait Laporan IPW? Sungguh Mencurigakan
Kepada Anita, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.
"Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.
Pengacara, yang juga purnawirawan Polri berbintang dua itu, menambahkan bahwa Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej.
Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut, dan setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.
"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," kata Ricky mengutip omongan Eddy.
Ricky Sitohang menegaskan peran Eddy Hiariej hanya sebatas memperkenalkan Yosi kepada Anita, sama sekali tidak terlibat dalam kelanjutan permasalahan hukum yang melibatkan Anita, Helmut dan Yosi.
"Mungkin sampai di sini tercetus di mana peran Wamenkumham? Saya tegaskan, sejak pendelegasian Yosi bertemu Helmut, tidak ada hubungannya dan tidak ada kaitannya, tidak mengerti, tidak mengetahui pokok permasalahannya," katanya, menegaskan.
Ricky: Prof Eddy Tidak Pernah Menerima Aliran Dana
Ricky juga menjelaskan bahwa Yosi bekerja secara independen sebagai pengacara dan menerima fee atas jasanya.
Namun, belakangan kerja sama antara Yosi, Anita dan Helmut tidak berjalan lancar, sehingga Yosi memutuskan mundur sebagai konsultan hukum bagi keduanya dan mengembalikan fee yang diterimanya.
Hal itu dilakukan Yosi sebagai pengacara independen tanpa melibatkan Eddy Hiariej, kata Ricky.
"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama.”
“Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," sambung Ricky.
Soal Posisi Komisaris PT CLM
Ricky Sitohang juga membantah tudingan bahwa kliennya meminta jatah posisi komisaris bagi dua asisten pribadinya di PT CLM.
“Ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Prof Eddy meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak (benar) sama sekali,” kata Ricky.
Dikatakan bahwa Helmut Hermawan, selaku Direktur PT CLM, justru yang meminta Eddy Hiariej untuk menjadi komisaris di perusahaannya.
“Itu Helmut yang minta Profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya (untuk jadi komisaris) juga ditolak oleh beliau,” ujar Ricky.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, ke KPK pada Selasa (14/3).
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu