IPW: Jelaskan Atau Patut Diduga Ada Kongkalikong Polda Sumut - Oknum DPRD

Rabu, 16 September 2015 – 23:39 WIB
Ilustrasi


JAKARTA - Kembali beroperasinya gudang milik oknum anggota DPRD Sumut yang beberapa waktu lalu digerebek atas dugaan mengoplos gas bersubsidi, cukup mencengangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, penggerebekan tidak mungkin dilakukan tanpa ada indikasi yang kuat telah terjadi pelanggaran. 

Karena itu tidak bisa serta merta dapat langsung beroperasi kembali, tanpa ada penjelasan dari pihak kepolisian seperti apa perjalanan kasusnya.

BACA JUGA: Gara-gara Botol Mineral, Suami-Istri Ini Tewas

"Satu tempat digerebek itu ketika aparat mengantongi indikasi kejahatannya cukup kuat. Jadi kalau hasil pemeriksaan tidak ada, ya jelaskan secara transparan dan meminta maaf pada orang-orang itu. Bukan ujug-ujung memperbolehkan beroperasi kembali," ujar Neta kepada JPNN, Rabu (16/9).

Menurut Neta, tanpa ada penjelasan dari pihak kepolisian maka beroperasinya kembali gudang tersebut, patut diduga telah terjadi kongkalikong antara oknum aparat dengan oknum pemilik gudang. Apalagi jika sampai benar dalam kasus ini pihak kepolisian tidak memeriksa pemilik gudang, maka indikasinya menjadi semakin kuat. 

BACA JUGA: Keren! Lisa (Face Off) Sekarang Tekuni Bisnis Ini

"Kalau melihat perjalanan kasusnya, patut diduga ada kongkalikong. Karena setelah penggerebekan tidak ada tindaklanjut seperti penetapan tersangka, atau oknum anggota DPRD yang diduga pemilik gudang juga tidak diperiksa. Sekarang malah bisa beroperasi kembali," ujarnya. 

Neta mengemukakan demikian karena menurutnya, tidak mungkin Polsek Sunggal berani menggerebek gudang tersebut, jika sebelumnya tidak memiliki indikasi yang kuat di tempat tersebut telah terjadi dugaan tindak kejahatan. Hal-hal inilah kemudian yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Suitt.... Suitt... Sore-sore Masuk ke Salon, Ternyata Nemu Perempuan Seperti Ini...

Karena IPW kata Neta, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino menjelaskan secara transparan, seperti apa perjalanan kasus ini. Jika memang tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka kepolisian harus berani mengakui telah salah melakukan penggerebekan. 

"Jadi Kalau tidak ada penjelasan, tiba-tiba dapat beroperasi kembali, itu pasti semakin menarik perhatian masyarakat. Kapolda harus bertindak tegas. Kan prosedurnya pascadilakukan penggerebekan itu harus ada police line. Nah langkah-langkah ini apakah ada sebelumnya. Kalau kemudian dicabut, harus ada penjelasan kepada masyarakat," ujar Neta.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Sunggal telah melakukan penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi menjadi nonsubsidi di Jalan Ringroad, Pasar III, Tanjung Sari Medan, Selarang, Rabu (2/9) dini hari.

Petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda.

Namun kini barang bukti disebut-sebut tidak lagi berada di Mapolsek, setelah pemilik gudang yang merupakan oknum anggota DPRD melobi pihak kepolisian.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyebrang Jalan, Kakek Ini Tertabrak Bus Transjakarta Hingga Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler