Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini

Selasa, 24 Januari 2023 – 09:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa ini (25/1).

Agenda sidang itu berupa pembacaan pleidoi atau pembelaan dari masing-masing penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pekan lalu.

BACA JUGA: Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Maruf: Seharusnya 20 Tahun!

Penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya bakal fokus membantah isi tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Misalnya, tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan informasi sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin.

BACA JUGA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini

Irwan mengaku juga bakal membantah kesimpulan JPU yang menyebut tidak ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Jaksa justru menyimpulkan ada perselingkuhan.

"Tentang perselingkuhan tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar," ujar Irwan.

BACA JUGA: Konon Begini Kronologi Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi, Ada Rekaman CCTV

Sementara itu, penasihat hukum Ricky Rizal (RR), Erman Umar menyatakan bakal membantah seluruh argumen JPU yang menyatakan kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu poin bantahan, kata dia, ihwal Bripka Ricky yang disebut JPU mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kami bantah. Itu asumsi dan ilusi JPU," kata Erman Umar.

Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Adapun Putri, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler