jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Menurut Abdul Fickar, bisa saja nantinya majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja
Sebab, kata dia, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa pelaku tindak pidana.
"Meskipun jaksa tidak menuntut yang maksimal, tetapi hakim punya kewengan dan kekuasaan untuk menghukum seorang terdakwa sesuai keyakinannya," kata Abdul saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (23/1).
BACA JUGA: Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Abdul Fickar menyatakan keyakinan hakim juga tidak lepas dari ancaman hukuman maksimal dari aturan atau undang-undang yang mengaturnya.
"Umpamanya mengenai pembunuhan ini, ada ancaman maksimalnya, yakni ancaman mati," kata Abdul.
BACA JUGA: Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Abdul mengatakan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman terhadap seorang terdakwa tentunya mempertimbangkan aspek memberatkan maupun yang meringankan.
"Ketika putusannya atau putusan yang diambil hukuman mati, itu artinya sama dengan tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terdakwa bahkan yang dia lakukan atau kondisi-kondisi sebelum dia melakukan pembunuhan itu mengacu pada situasi yang memberatkannya," ucap Abdul.
Abdul mengatakan masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Abdul mengatakan kewengan hakim itu tidak bisa dipengaruhi siapa pun termasuk tuntutan jaksa.
"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Level Dua
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir sebelumnya menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.
Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup," ucap pakar hukum pidana itu saat dikonfirmasi.
Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mudzakkir menyatakan dalam perkara ini hanya Bharada Richard Eliezer yang oleh JPU disebut secara jelas perannya, yakni sebagai eksekutor.
"Ferdy Sambo itu tidak jelas, dia sebagai pelaku apa. Kalau yang saya tangkap, sesungguhnya jaksa ingin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo itu adalah aktor intelektualis atau bahasa KUHP-nya disebut penganjur," kata Mudzakkir.
Mudzakkir juga mempertanyakan status Putri Candrawathi, apakah pelaku turut serta atau penganjur.
"Kalau gabungannya sama Ferdy Sambo, kenapa (tuntutan) hukuman Bu Putri sangat turun sekali, masih lebih berat daripada Eliezer. Seharusnya Ibu Putri, karena dia turut serta sebagai pelaku penganjur tak jauh dari pelaku penganjur yang lain," ucap Mudzakkir.
Prof Mudzakkir menyatakan terjadinya tindak pidana itu karena adanya inisiasi dari pelaku penganjur.
"Kalau dia (Putri Candrawathi, red) turut serta penganjuran, mestinya hukumannya lebih berat," kata pria kelahiran 7 April 1957 itu.
Sebelumnya, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdalwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama