jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Nana Sudjana mengusut tuntas kasus dugaan penembakan di areal penambangan ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.
Dugaan penembakan itu mengakibatkan seorang warga setempat tewas, Senin (29/7).
BACA JUGA: Protes Penambangan Ilegal, Seorang Warga Tewas Tertembak
"Kapolda harus menurunkan tim investigasi (untuk mengusut) apakah ada kesalahan prosedur penggunaan senjata di lapangan, apakah terjadi satu tindakan yang mengakibatkan kehilangan nyawa," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Senin (4/10).
Pria kelahiran 13 April 1966 itu lantas menyinggung soal prosedur pengamanan kepolisian dalam insiden bentrok di lapangan.
BACA JUGA: Langkah KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Daerah ini Disambut Positif
Menurut Sugeng, polisi harus menggunakan pendekatan persuasif, lalu melakukan pengamanan yang ketat.
"Kalaupun penggunaaan peluru tajam, ada standar penggunaan senjata. Apabila ada serangan yang berpotensi menghilangkan nyawa, itu harus dilumpuhkan," ujar Sugeng.
BACA JUGA: Polisi Menghentikan Aktivitas Penambangan Liar Biji Timah di Jembatan MayangÂ
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu meminta Irjen Nana Sudjana memeriksa komando lapangan yang bertugas melakukan pengamanan saat terjadi bentrok tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan itu harus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan prosedur penggunaan senjata.
"Karena (terjadi) kehilangan nyawa, maka harus meminta pertanggungjawaban komando lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya disampaikan ke publik," kata Sugeng.
Pada video yang diunggah akun @And_hongg di Twittter memperlihatkan aksi bentrokan antara warga setempat dengan sejumlah pihak yang menjaga area pertambangan dengan menggunakan senjata.
Tampak, ada beberapa aparat kepolisian sedang melerai bentrokan itu.
Walakin, seorang warga dilaporkan tewas tertembak saat terjadi kericuhan antara sekelompok warga yang hendak memasang patok batas wilayah perkebunan, dengan sejumlah pihak yang menjaga areal pertambangan tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan surat bernomor: S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam surat disebut masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama sebuah perusahaan sudah berakhir sejak 10 Maret 2019. Untuk itu KLHK menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan dihentikan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama