IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan

Selasa, 12 Maret 2024 – 19:17 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/HO-IPW

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bertindak profesional melaksanakan putusan praperadilan dengan melakukan penyidikan kembali terhadap HMH sebagai tersangka yang sebelumnya sempat SP3.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA: Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai

Padahal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023.

Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka HMH yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.

BACA JUGA: IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye

Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023.

Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.

BACA JUGA: IPW: Rakyat Tidak Butuh Panja Netralitas Polri

Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais.

Namun, hingga saat ini perkembangan kasus dengan tersangka HMH tersebut masih “jalan di tempat”. Tidak ada kemajuan penanganan perkaranya dengan menahan tersangkanya.

“Oleh karena itu, IPW mengimbau kepada Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya,” kata Sugeng dalam siaran persnya.

Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya.

“Bahkan, pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada 5 April 2023 telah membebaskan HMH dari jeratan tersangka,” sambung dia.

Pengawasan dari pimpinan/atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Pada pasal 1 angka tiga dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai pasal 2 ayat 1.

Bahkan untuk mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap Polri, tahun lalu waskat di lingkungan Polri tersebut telah dilombakan dengan hasil Polda Jambi menempati urutan pertama, disusul Polda Sulut dan Polda Kalbar.

"Oleh Karena itu, Kapolda Sulsel harus memberikan perhatian dalam kasus Frans Umboh yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tiga tahun lalu yang penanganannya masih jalan di tempat," ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler