Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati

Sabtu, 17 September 2011 – 08:35 WIB

JAKARTA - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanunDemi menegakkan aturan kewajiban menggunakan pakaian sesuai syariah Islam, pemerintah setempat menyatakan perempuan yang tidak mengenakan pakaian sesuai Islam layak diperkosa.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aceh Barat Ramli Mansur, seperti dikutip harian The Jakarta Globe (The Jakarta Globe: They are asking to get raped ), menilai perempuan yang tidak berpakaian sesuai syariah seperti minta diperkosa

BACA JUGA: PAN Yakin Reshuffle Tinggal Menghitung Hari



Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki aturan tersendiri untuk mengatur pemerintahannya
"Kita harus menghormatinya," tandas pejabat yang akrab disapa Donny itu kemarin (16/9).

Donny menerangkan, aturan spesial bagi NAD ini dilandasi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

BACA JUGA: PPP Ketar-ketir

Lebih khusus lagi, otonomi khusus di NAD juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Nah, lanjut Donny, berdasarkan dua undang-undang itu NAD memberikan wewenang lebih bagi NAD untuk membuat kebijakan tertentu

BACA JUGA: Senayan Tangkap Sinyal Serius Reshuffle

"Tapi perlu diingat, kebijakan itu hanya berlaku lokal," kata dia.

Terkait mencuatnya pernyataan perempuan yang tidak berbusana sesuai syariah layak diperkosa, Donny tidak mengomentarinya secara khusus"Yang jelas harus dimaknai positifTidak mungkin omongan Bupati Aceh Barat (Ramli Mansur, red) sekeras itu," tandasnya.

Donny menduga, pernyataan tersebut menjadi semacam cambuk bagi warga setempat untuk menjalankan perda atau QanunDia menjelaskan, meski menerapkan otonomi khusus, Qanun merupakan penjabaran peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi

Menurut Donny, ancaman perempuan yang tidak berbusana sesuai syariah layak diperkosa itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi"Jadi menurut saya, maksudnya tidak seperti itu," papar Donny

Dia memaparkan, penerapan Qanun di NAD memang sempat menimbulkan pro dan kontraSebelumnya, penerapan hukuman cambuk di NAD sempat menuai kecamanNamun, jelas Donny, kebijakan itu merupakan buah dari otonomi khusus di NAD yang harus dihormatiNamun, jika aturan serupa dilakukan di luar NAD, baru menjadi kesalahan

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai kejahatan berupa pemerkosaan di angkutan kota yang akhir-akhir ini marak terjadi, antara lain, disebabkan penumpang wanita kerap mengenakan pakaian yang minim, seperti rok miniUntuk itu, Fauzi Bowo mengimbau penumpang angkot tidak mengenakan pakaian yang bisa mendatangkan niat jahat dari kaum lelaki.

"Kaum hawa yang menggunakan sarana transportasi angkutan umum saat berpergian hendaknya tidak menggunakan rok miniHal ini agar tidak memancing orang berlaku asusila pada perempuan itu," kata Fauzi Bowo kemarin (16/9).

Foke (sapaan akrab Fauzi), juga menyarankan para kaum hawa yang hendak berpergian tidak memakai perhiasan secara berlebihan"Pemakaian perhiasan secara berlebihan saat menggunakan angkutan umum juga bisa memancing pelaku untuk melakukan aksi kriminal," ujar Foke.

Lebih lanjut, orang nomor satu di DKI ini, mengatakan kasus pemerkosaan yang menimpa penumpang wanita di angkutan umum sebenarnya tidak hanya terjadi di ibu kota, namun hampir di semua kota besarHal ini karena kondisi angkutan umum di kota-kota besar di Indonesia memang masih membutuhkan perbaikanKhusus untuk Jakarta, ia telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (dishub) untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian.

"Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat berwenang," tuturnyaDinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas dari tanggung jawab iniDishub harus bekerja sama dengan kepolisian agar masalah pemerkosaan di dalam angkot tidak terulang.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung pada tidak dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum"Kalau bus besar kepemilikannya jelas, sehingga jika ada persoalan hukum kita gampang menuntutnyaTapi kalau angkot ini kepemilikannya personalSehingga kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya.  (wan/wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Anti Teror Naik Drastis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler