jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti langkah Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Sebab, penyidik menetapkan Abdul sebagai tersangka hanya menggunakan alat face recognition. Polisi kemudian meralat penetapan tersangka terhadap Abdul Manaf.
BACA JUGA: Abdul Latip, Pria Berjas Almamater yang Ikut Mengeroyok Ade Armando, Tuh Tampangnya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penggunaan face recognition hanya sebagai alat bantu saja dalam penyelidikan.
"Tidak semata-mata menetapkan status tersangka," kata Sugeng saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4).
BACA JUGA: Pengeroyokan Ade Armando, Sukarelawan Anies Baswedan Merasa Disudutkan, Kok Bisa?
Menurut Sugeng, penyidik harus memiliki dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sugeng juga merespons pernyataan Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengklarifikasi penetapan tersangka Abdul Munaf.
BACA JUGA: Ade Armando Pendukung Gigih, tetapi Tolak Jokowi 3 Periode
IPW melihat telah ada pemulihan nama baik terhadap Abdul Manaf yang sempat menjadi tersangka pengeroyokan Ade Armando.
Namun, lanjut Sugeng, IPW mengingatkan polisi agar penggunanaan alat face recognition tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya untuk penetapan tersangka.
"Jadi, tetap harus melalui proses lidik dahulu. IPW melihat terjadi kurang cermat saja," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kekeliriruan polisi ihwal hal tersebut.
"Mungkin karena tekanan publik yang kencang, polisi bergerak cepat dan kurang cermat," pungkas Sugeng.
Abdul Munaf sempat dijadikan tersangka oleh polisi di kasus pengeroyokan Ade Armando.
Namun, polisi telah meralat status tersangka Abdul Manaf. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Fakta Pengeroyokan Ade Armando Mengejutkan, Wibawa Negara Sudah Tak Ada, Polri Harus Minta Maaf?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama