BACA JUGA: Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK
Ledakannya terdengar hingga radius tiga kilometerBACA JUGA: Ibas Tegang, Aliya Curi-Curi Pandang
Saat itu polisi menduga peledakan itu ada kaitan dengan kelompok radikal di Ambon."Kasus itu, sempat ditangani Densus 88, lalu diambil alih Polres Balikpapan kini dipetieskan dan tak kunjung diproses di pengadilan," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Kamis (24/11).
Ditambahkan, tindakan pemetiesan kasus peledakan di Balikpapan ini sangat tidak sejalan dengan upaya Polri dalam pemberantasan terorisme.
"Untuk itu IPW mendesak Kapolda Kaltim membuka kembali kasus tersebut dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan," kata Neta.
Dijelaskan Neta lagi, kasus peledakan ini sempat meresahkan warga Kaltim karena terjadi saat maraknya teror bom di berbagai daerah
"Namun belakangan kasusnya diambilalih Polres dan dipetieskan
BACA JUGA: Tanpa Teks, Ibas Lancar Ucapkan Akad Nikah
Tragisnya orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus peledakan ini dibebaskan dan dibiarkan berkeliaran hingga saat iniBahkan beberapa di antaranya saat ini dikenal sebagai pengusaha," katanya.IPW mendesak Mabes Polri mencermati proses penanganan kasus peledakan bom di Kaltim ini"Jika Polda Kaltim tidak serius menanganinya, Mabes Polri harus mengambilalih kasusnya untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Neta
Menurut Nata S Pane, pembiaran atau pemetiesan terhadap kasus teror peledakan bom sama artinya dengan membiarkan aksi-aksi teror bom terus terjadi di negeri ini"Akibatnya, para pelaku teror seperti mendapat angin untuk terus beraksi menebar teror bom dimana-mana dan aksi terorisme tidak akan pernah berhenti di negeri ini," katanya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara
Redaktur : Tim Redaksi