JAKARTA - Besok (25/11) seluruh guru di Indonesia merayakan Hari Guru yang ke-66Diperkirakan, tidak ada suka cita dan proses tiup lilin dalam perayaan hari ulang tahun guru ini
BACA JUGA: Jumlah PNS Dipangkas 80 Ribu per Tahun
Pasalnya, penyaluran tunjanganan profesi pendidik (TPP) bagi guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer bakal distopAncaman keras ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im
BACA JUGA: Permohonan Ekstradisi Dikabulkan, Nunun Masih Berkeliaran
Surat edaran ini juga ditembuskan mulai dari menteri hingga jajaran eselon satu lingkungan kementerian berslogan Tut Wuri Handayani ituAda beberapa poin penting dalam surat edaran bernomor 088209/A.C5/KP/2011 ini
BACA JUGA: Rekan Jaksa Sistoyo Bakal Dimintai Keterangan
Poin pertama, ditujukan untuk GTT atau guru honorer dimana SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang, dan gajinya bukan dari APBD atau APBNGuru honorer yang digaji non APBD atau APBN ini, lazim disebut guru honorer kategori IIDalam surat edaran tadi, guru honorer kategori II ini tidak bisa disertifikasi.Ketentuan serupa juga ditujukan untuk GTT atau guru honorer di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasanMenurut Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo di Jakarta kemarin (23/11), ada beberapa guru honorer di sekolah swasta yang mengantongi SK dari kepala sekolah"SK-nya bukan dari ketua yayasan," kata dia.
Menurut surat edaran dari Sekjen Kemendikbud ini, jika ditemukan guru honorer kategori II atau guru honorer di sekolah swasta dengan SK pengangkatan bukan dari yayasan yang ditetapkan lolos sertifikasi, dinyatakan agar tidak dibayarkan TPP-nya.
Dalam surat edaran ini, kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota dihimbau untuk memverifikasi dengan benar daftar calon penerima tunjangan sertifikasiJangan sampai tunjangan dikucurkan untuk dua kategori guru honorer tadi
Dalam surat ini, aturan sertifikasi seperti tertuang dalam ayat 5 pasal 63 PP 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru harus benar-benar ditegakkanDiantaranya, Kemendikbud mengancam akan memberhentikan atau memecat guru jika terbukti memperoleh sertifikat dengan cara melawan hukum
Konsekwensi dari pemecatan ini, guru yang bersangkutan harus mengembalikan seluruh TPP yang sudah diterima selama iniKhusus ancaman kedisiplinan dalam memperoleh sertifikat ini, berlaku baik untuk guru honorer maupun guru PNSKemendikbud juga akan memberikan surat teguran kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi jika ditemukan ada praktek melanggar hukum dalam penetapan sertifikasi guru.
Lebih lanjut Sulistyo mengatakan, surat edaran ini benar-benar menakutkan bagi guru honorer yang penghasilannya bukan dari APBN atau APBD"Jika ada yang sudah dinyatakan lolos (sertifikasi guru, Red), terus tunjangannya ditarik kan kasihan," katanyaMeskipun begitu, Sulistyo mengakui jika dalam aturannya memang guru honorer yang boleh mendapatkan kucuran TPP hanya yang mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD.
"Pertanyaannya sekarang, kenapa mereka bisa sampai lolos sertifikasiBerarti dalam sistemnya ada lobang," ujar pria yang juga menjadi anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah ituSulistyo menegaskan, dalam kasus lolosnya guru honorer kategori II dalam program sertifikasi guru tidak bisa semata-mata menyalahkan guru
Sulistyo juga meminta panitia sertifikasi guru mulai dari dinas pendidikan kabupaten/kota, provinsi, hingga perguruan tinggi harus dievaluasi kenapa ada guru yang seharusnya tidak lolos sertifikasi kok diloloskanEvaluasi juga harus dilakukan pada perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemendikbud di tingkat provinsi hingga di pusat.
Begitu pula terhadap ancaman pengembalian uang TPP karena guru terbukti melanggar hukum saat mendaftar sertifikasiDiantaranya memalsukan ijazah atau menyuap pejabat dinas pendidikanSulistyo meminta tidak hanya guru yang disalahkanTetapi pejabat di dinas pendidikan yang meloloskan ijazah palsu atau penerima suap ini juga harus ditindak tegas.
"Logikanya, jika prosesnya sudah salah kok hanya gurunya saja yang disalahkan," tegas SulistyoDia tidak ingin kasus ini terjadi dalam sertifikasi tahun depanDia mengakui, akibat dari keluarnya surat ini muncul keresahan di beberapa kotaDiantaranya yang menonjol di Kota Bandung
Di kota lautan api itu, sejumlah guru honorer kategori II yang siap mengikuti proses sertifikasi protesPasalnya, mereka merasa terancam tidak bisa ikut sertifikasi gara-gara surat edaran Kemendikbud tadiPadahal, diantara mereka sudah terdaftar dalam data nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK) online BPSDMP-PMP Kemendikbud.
Di bagian lain, pihak BPSDMP-PMP Kemendikbud selaku ujung tombak sertifikasi guru menanggapi enteng surat edaran tadiKepala BPSDMP-PMP Kemendikbud Syawal Gultom saat ditemui di kantornya mengatakan surat edaran tadi tidak bisa dipandang kaku"Surat itu sifatnya kontekstual," kata dia.
Gultom mengatakan, ada laporan guru yang memperoleh sertifikasi ternyata tidak mengajar sesuai ketentuan yaitu 24 jam per minggu"Sudah nyata-nyata tidak sesuai ketentuan, masak harus dipaksakan menerima tunjangan (TPP, Red)," terangnya
Untuk itu, Gultom berharap guru-guru tidak terlalu risau dengan keluarnya surat edaran tadiDia menandaskan, surat edaran ini dikeluarkan murni untuk menegakkan aturan pengucuran TPPPihak Kemendikbud hanya ingin memastikan TPP dikucurkan kepada guru yang benar-benar layak menerima.
Gultom juga mengatakan, tidak benar jika upaya penyetopan ini didasari karena kuangan negara yang menipisDia menandaskan, pemerintah sudah menyiapkan duit untuk TPP guru hingga periode pembayaran 2012 nantiDia masih belum berani membeberkan apakah dengan keluarnya surat ini akan mempengaruhi database calon peserta sertifikasi guru 2012 yang sudah terdata rapi di tempatnya(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor Kado Pernikahan ke KPK Tergantung Kesadaran
Redaktur : Tim Redaksi