Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK

Kamis, 24 November 2011 – 10:54 WIB

JAKARTA--Lembaga Perlindungan  Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa oleh salah satu provider telekomunikasi, Hendry KurniawanPerlindungan diberikan terhitung sejak tanggal 21 November 2011.

“LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Hendry,” kata  Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11).

Menurutnya, pemberian perlindungan didasarkan atas status Hendry sebagai saksi dan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan  bidang informasi dan transaksi elektronik

BACA JUGA: Ibas Tegang, Aliya Curi-Curi Pandang

Selain itu lanjut Semendawai, pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011 lalu.

Dikatakannya, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam setiap pemeriksaan saat proses peradilan pidana serta pemberian bantuan medis dan psikologis
“Pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan” kata Semendawai.

Meski demikian, LPSK menilai, Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman

BACA JUGA: Tanpa Teks, Ibas Lancar Ucapkan Akad Nikah

Menurut Semendawai, pihaknya akan melakukan penilaian resiko terhadap handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman
"Apalagi saat ini yang bersangkutan ada di luar kota, sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya,” katanya.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Hendry, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

BACA JUGA: Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara

"Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandas Semenadawai(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Dipangkas 80 Ribu per Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler