JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa oleh salah satu provider telekomunikasi, Hendry KurniawanPerlindungan diberikan terhitung sejak tanggal 21 November 2011.
“LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Hendry,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11).
Menurutnya, pemberian perlindungan didasarkan atas status Hendry sebagai saksi dan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik
BACA JUGA: Ibas Tegang, Aliya Curi-Curi Pandang
Selain itu lanjut Semendawai, pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011 lalu.Dikatakannya, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam setiap pemeriksaan saat proses peradilan pidana serta pemberian bantuan medis dan psikologis
Meski demikian, LPSK menilai, Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman
BACA JUGA: Tanpa Teks, Ibas Lancar Ucapkan Akad Nikah
Menurut Semendawai, pihaknya akan melakukan penilaian resiko terhadap handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah amanSetelah diputuskannya perlindungan terhadap Hendry, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
BACA JUGA: Pembayaran Distop dan Terancam Dikembalikan ke Negara
"Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandas Semenadawai(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah PNS Dipangkas 80 Ribu per Tahun
Redaktur : Tim Redaksi