IPW Yakin Fahmi Alamsyah Tak Terlibat Penyusunan Skenario Pembunuhan Brigadir J, tetapi

Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:34 WIB
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (kanan) menanggapi dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah dalam pembuatan skenario pembunuhan Brigadir J. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini eks Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia justru mengapresiasi langkah Fahmi yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah dikabarkan terlibat dalam penyusunan skenario pembunuhan bersama Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Polisi Perlu Usut Keterlibatan Fahmi Alamsyah, Bisa Dijerat Pasal Permufakatan Jahat

"Mundurnya Fahmi Alamsyah harus diapresiasi. Artinya, Fahmi Alamsyah berjiwa besar," kata Sugeng kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan Fahmi merupakan warga sipil yang tidak bisa diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J

Namun, jika Fahmi terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, dia harus diperiksa dalam kasus pidana.

"Nah, ini yang harus didalami," katanya.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Fahmi: Perlu Langkah Lanjutan di Internal Polri

Menurut Sugeng, pernyataan Fahmi yang mengaku diminta membuat rilis mengenai kejadian tewasnya Brigadir J sesuai skenario Ferdy Sambo cukup logis.

Jika kenyataannya diajak berdiskusi dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J, kata Sugeng, Fahmi perlu diproses secara pidana.

Meski begitu, Sugeng meyakini Fahmi tidak tahu tentang penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J.

"Saya berpendapat dia tidak tahu tentang peristiwa pidana menghalang-halangi penyidikan tersebut," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Fahmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai penasihat ahli Jenderal Listyo setelah terseret dalam kasus penembakan Brigadir J.

Fahmi disebut membantu Irjen Ferdy Sambo untuk terlibat merekayasa kasus penembakan Brigadir J demi mengaburkan fakta.

Di sisi lain, Fahmi membantah kabar tersebut dan mengaku hanya diminta membuat rilis untuk media.

Sementara itu, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dia diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler