’’Kami akan mempertimbangkan untung-ruginya, biaya yang harus kami keluarkan untuk mengajukan itu dan keuntungan yang akan kita peroleh,’’ jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (12/1)
BACA JUGA: Menakertrans Era Mega Gunakan Dana Rekening Liar
Pengkajian akan dilakukan oleh tim dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung.Jaksa Agung Muda Datun (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, hingga kemarin laporan yang masuk masih belum lengkap
BACA JUGA: Unas SMA Jadi Lima Hari
Nanti ada penjelasan,’’ katanya tadi malam.Sebagaimana diwartakan, pengadilan banding (the Royal Court of Appeals) pada Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sengketa dengan pemerintah RI
Garnet mengajukan banding karena putusan Royal Court of Guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang EUR 36 juta di BNP Paribas hingga 23 Mei 2009
BACA JUGA: KPK Desak MA Sapih PK
Permohonan pembekuan aset Garnet itu diajukan lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar.Jasman mengungkapkan, pembekuan uang itu dilakukan karena ada pertimbangan kasus pidana Tommy di Indonesia’’Ternyata sekarang dianggap tak ada pidanaYang ada hanya masalah Vista Bella, sehingga pemblokiran itu dicabut,’’ jelasnya.
Kuasa hukum Tommy, O.CKaligis sudah meminta agar kejaksaan tidak mengajukan kasasiAlasannya, argumen pemerintah tidak kuat dan dapat dipatahkan’’Kalau mau kasasi, dasarnya apa? Jangan main-main kalau tidak ada persiapan,’’ tegasnya. (fal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laut Berbahaya Hingga Februari
Redaktur : Tim Redaksi