BACA JUGA: Munir Sebut Muchdi Sakit Hati
Iqbal yang selama ini dikenal jujur dan berdedikasi tinggi ternyata justru menghancurkan citra lembaga yang dibentuk sembilan tahun lalu tersebutBACA JUGA: Depkes Siapkan Pos di 14 Pelabuhan
hancur sudah… hancur sudah citra kamiBACA JUGA: Pemudik Motor Melonjak Hingga 2,5 juta
Akibat kesalahan salah seorang anggotanya tersebut, lanjut Erwin, KPPU tidak akan dipercaya lagi menjadi pengawas persaingan usaha yang kredibelSebab, keputusan yang diambil KPPU ternyata bisa dibayar dengan sejumlah uang dari pihak tertentuMeski mengaku bukan salah seorang anggota majelis KPPU yang memeriksa kasus Astro, Erwin menganggap Iqbal tidak sepantasnya menerima duit dari siapa pun terkait kasus yang ditanganinya
Erwin menduga bahwa pihak yang menyuap Iqbal adalah mereka yang dimenangkan dalam sengketa bisnis televisi berbayar ituNamun, dia mengaku belum bisa meraba ada faktor kepentingan apa sehingga Iqbal harus disuap’’Saya juga masih bingung kepentingannya seperti apaTapi, secara etis, kalau terbukti menerima suap, Pak Iqbal harus mundur sebagai anggota KPPUMeskipun pencopotan anggota KPPU itu urusan presiden,’’ jelasnya.
Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan belum mengetahui secara jelas kejadian yang menimpa Muhammad IqbalNamun, dia mengatakan sudah tahu bahwa salah seorang anggota KPPU ditangkap KPKDia akan mempelajari terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut’’Saya akan mencoba tanya dulu karena belum mengetahui persis penangkapan tersebut,” katanya.
Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono berharap, informasi dugaan suap yang melibatkan Iqbal tersebut tidak benar’’Kita harus menjunjung asas praduga tidak bersalah,’’ ujarnya di Jakarta
Namun, bila ternyata dugaan tersebut benar, dia sangat menyayangkan dampaknya terhadap kredibilitas KPPU’’Akan sulit lagi untuk membangun kepercayaan yang sudah dibina sejak masa kepemimpinan saya,’’ katanyaKetua HKTI itu menambahkan, sebenarnya KPPU memiliki kode etik bagi para anggotanya untuk berhubungan dengan pengusaha’’Sebenarnya pertemuan langsung dengan pengusaha-pengusaha yang sedang diperiksa sebisa mungkin dihindariKemudian, kalau memang harus bertemu, itu dilakukan di kantor dalam suasana yang formal,’’ ungkapnya
Kode etik tersebut disusun sejak KPPU berdiri pada 1999Lembaga itu dibentuk berlandasan UU 25/1999 mengenai Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat(git/wir/iw/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group
Redaktur : Tim Redaksi