Munir Sebut Muchdi Sakit Hati

Rabu, 17 September 2008 – 12:06 WIB
JAKARTA - Aktivis HAM Munir ternyata sudah menyadari posisinya dalam ancaman pembunuhanAksi pengungkapan kasus penculikan aktivis dan advokasi menjadi alasannya

BACA JUGA: Depkes Siapkan Pos di 14 Pelabuhan

Terlebih setelah Mayjen (purn) Muchdi Purwopranjono dibebastugaskan dari Danjen Kopassus.
Pengakuan itu diungkapkan Suciwati, istri mendiang Munir, saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
 
’’Iki sing paling loro weteng pasti Muchdi
Soale de’e dadi Danjen Kopassus sek diluk

BACA JUGA: Pemudik Motor Melonjak Hingga 2,5 juta

Awake dhewe kudu siap-siap, pasti kate entuk ancaman (Ini yang paling sakit perut adalah Muchdi
Soalnya, dia baru menjabat sebentar sebagai Danjen Kopassus

BACA JUGA: Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group

Kita harus siap-siap, pasti akan dapat ancaman, Red),” kata Suci menirukan perkataan suaminya dalam logat Jawa Timur yang kental.

Suci menjelaskan, istilah loro weteng yang dipakai suaminya bukan bermakna sebenarnya”Loro weteng yang dimaksud artinya sakit hati,” jelas mantan aktivis buruh itu.    Tidak hanya itu, ancaman juga dialami Suci setelah suaminya meninggal dalam perjalanan menuju Belanda pada 7 September 2004Dia mengungkapkan, pernah menerima paket berisi kepala dan kaki ayam plus surat ancaman.

”Isinya, awas jangan libatkan TNI dalam kasus Munir atau Anda akan bernasib sama,” kata ibu dua anak ituBeberapa ancaman lain juga pernah diterima seperti kiriman bom ke rumah mertua di Bekasi dan perusakan kantor Kontras.

Kesaksian Suci tersebut memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang motif Muchdi membunuh MunirDalam surat dakwaannya, JPU menyebut motif mantan Deputi V/Penggalangan BIN itu menghabisi Munir terkait kasus penculikan aktivis mahasiswa 1997 dan 1998 yang dilakukan Tim Mawar
Kasus itu kemudian dibongkar oleh MunirFaktor itulah yang membuat Muchdi sakit hati dan dendam terhadap MunirMuchdi diberhentikan dari jabatan Danjen Kopassus yang baru diembannya 52 hari

Dalam kesaksiannya, Suci juga menjelaskan kepergiannya ke Amerika Serikat untuk mengklarifikasi surat BIN yang diberikan ke Kongres AS”Mereka mendukung saya untuk mendapat keadilan,” katanyaHal yang sama didapatkan saat memenuhi undangan di EropaNamun, dia menolak jika hal itu disebut sebagai bentuk intervensi asing.

Namun, kesaksian Suci dibantah Muchdi dan kuasa hukumnya”Saya keberatan dengan pemberhentian saya dengan kesaksian yang menyebut loro weteng,” kata Muchdi yang selama sidang seksama mengikuti keterangan SuciSelain Suci, saksi yang dihadirkan kemarin adalah Indra Setiawan, mantan Dirut Garuda
Sebenarnya ada dua saksi lain yang juga dijadwalkan, namun tidak hadirYakni agen BIN Budi Santoso dan Wakabin MAsadMenurut JPU, berdasarkan surat dari BIN, kedua saksi tersebut tengah menjalani tugas negaraBudi Santoso yang disebut-sebut saksi kunci saat ini berada di Pakistan.

Dalam keterangannya, Indra mengakui, surat yang dikeluarkan untuk menempatkan Pollycarpus Budihari Priyanto –terpidana 20 tahun kasus Munir–, sebagai staf perbantuan dalam corporate security adalah untuk merespons surat permintaan BIN yang ditandatangani Wakabin MAsad
Indra yang juga sudah divonis satu tahun penjara dalam kasus Munir, mengatakan langsung merespons permintaan tersebut karena dua hal”Pertama, saya kenal Polly sebagai pilot senior dan telah bekerja 17 tahunKedua, surat resmi dari BIN,” ungkapnya

Dia mengaku tidak mengetahui posisi Polly sebagai anggota jejaring nonorganik BIN yang direkrut MuchdiNamun, ketika ditanya MLuthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, tentang keterlibatan kliennya dalam surat tersebut, Indra menjawab diplomatis”Yang saya tahu, hanya ada dua nama (di dalam surat), yakni Polly (yang ditugaskan, Red) dan Asad (pembuat surat, Red,” kata Indra

Meski demikian, Indra mengaku pernah dua kali bertemu Muchdi, yakni di Kantor BIN dan di Hotel Mulia.

Setelah sidang, Luthfie mengatakan, keterangan Suci dan Indra tersebut menunjukkan adanya kesalahan-kesalahan fatal dalam penyusunan surat dakwaan oleh JPUDia juga meminta saksi Budi Santoso tetap dihadirkan”Kalau hanya dibacakan BAP-nya, saya kira sidang akan menghukum secara tidak profesional,” tegasnyaMajelis hakim yang diketuai Suharto kembali meminta JPU menghadirkan Budi dan Asad dalam sidang lanjutan Selasa, pekan depanSeperti diketahui, Muchdi dijerat pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman matiDia dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan orang lain yakni Polly melakukan pembunuhan terhadap Munir. (fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Bulyan Terancam Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler