Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group

Rabu, 17 September 2008 – 11:00 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG)Sita ulang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pihak AAG menyangkut  penyitaan dokumen

BACA JUGA: Penyuap Bulyan Terancam Lima Tahun Penjara

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Moch
Tjiptarjo mengatakan, sita ulang dilakukan justru untuk memenuhi keputusan pengadilan

BACA JUGA: Depkeu Ngotot Duit Tommy Milik Negara

”Kita kan disalahkan karena tidak sesuai prosedur
Makanya kita kembalikan, tapi ditolak, kita buatkan berita acara penolakan.  Lantas, kita sita ulang,” katanya saat dihubungi Selasa (16/9).

Tjiptarjo menceritakan, DJP telah mengembalikan berkas pemeriksaan sesuai dengan permintaan pengadilan

BACA JUGA: Izin Kedaluwarsa, Bea Cukai Segel Kartika Airlines

Pengembalian dilakukan di Kantor AAG, Jalan Teluk Betung, Jakarta PusatKarena AAG tidak bersedia menerima, berkas tersebut diserahkan di kelurahan setempat, yaitu Kelurahan Kebon Melati”Jadi, aparat kelurahan di situ juga mengetahui,” ujarnya.

Ditambahkan, penolakan pengembalian berkas menunjukkan iktikad tidak baik dari pihak AAG”Mentang-mentang punya duitJadi biar nantilah prosesnya di pengadilan,” katanya.

Menurut Tjiptarjo, dengan sita ulang itu, penyidikan pajak AAG tetap dilanjutkan”Berkasnya nanti tinggal diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Pengacara AAG Yan Apul mengatakan, pihaknya menolak pengembalian berkas karena DJP tidak merinci dokumenDJP hanya merinci per map, sedangkan AAG menginginkan perincian per lembar”Jadi, timbul salah pengertian di kedua belah pihak,” katanya

Mengenai penyitaan ulang dokumen,  Yan Apul berpendapat, bisa saja pihaknya tidak merasa memiliki dokumen tersebut di pengadilan”Kita kan enggak tahu, apa selama ini ada yang ketelisut misalnya,” ujarnya.

Putusan PN Jaksel telah dikeluarkan dengan nonor 10/Pid.Pra/2008/PN.Jkt.Sel pada 1 Juli 2008PN mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Semion Tarigan, Dirut PT Inti Indosawit Subur (IIS), perseroan yang masih satu grup dengan AAGKarena banyaknya dokumen yang disita, pihak Ditjen Pajak telah membuat kesepakatan tertulis dengan wajib pajak,  yaitu AAGKesepakatan yang dibuat pada 15 Mei 2007 itu adalah, pertama, dokumen diserahkan wajib pajak (WP) kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah secara bersama-sama mengelompokkan dokumen tersebut berdasar nama perusahaan.

Kedua, PPNS dan WP sepakat melakukan pengecekan kembali yang dimulai tanggal 16 Mei 2007 bertempat di kantor pusat DJPKetiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan oleh penyidik kepada WP(sof/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler