Irena Fransisca Berbuat Dosa Bersama 3 Pria, Satu Kabur, Ya Ampun

Senin, 19 Oktober 2020 – 07:06 WIB
Kapolres Pidie, Aceh, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra saat memberikan keterangan pers kepada awak media di mapolres setempat di Kota Sigli, Pidie, Sabtu (17/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Pidie Aceh

jpnn.com, PIDIE - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan nama seorang pria inisial I ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Pria tersebut diduga sebagai pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur.

BACA JUGA: Tim Intelijen Menangkap Surya Bhuwana di Hotel, Lihat Fotonya

“Pelaku berinisial I kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian diwakili Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Minggu (18/10).

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang diduga sebagai muncikari.

BACA JUGA: Diduga ada Oknum Aparat di Balik Maraknya Praktik Prostitusi di Puncak Bogor

Kemudian pelaku diduga pengguna jasa prostitusi masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.

Satu lagi Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA: Berita Duka: Edison Simanjuntak Meninggal Dunia

Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, pelaku berinisial I diburu polisi karena pria tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polisi memastikan tetap akan memburu pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam DPO.

Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di beberapa lokasi.

Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru bahwa seorang muncikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pengguna, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Adapun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Para pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
prostitusi   pidie   Aceh   muncikari   Dpo   Buron  

Terpopuler