jpnn.com, BENGKULU - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono terkait penganiayaan yang dilakukan Bripka BA terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).
Menurut Poengky, Irjen Agung yang mengetahui kasus itu berjanji akan menuntaskannya. Orang nomor satu di Polda Bengkulu itu juga akan memberi sanksi tegas kepada Bripka BA.
BACA JUGA: Perbuatan Bripka BA Tak Bisa Dimaafkan, Pantas Dipecat dari Polri
Hal ini terbukti dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Bripka BA.
“Pelaku dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Senin (13/6).
BACA JUGA: KDRT Suami Kepada Istri Termasuk Perbuatan Maksiat
Pengamat kepolisian ini mengatakan penyidik juga tengah mendalami peran dari istri Bripka BA yang kemungkinan terlibat dalam penganiayaan.
“Istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," tegas Poengky.
BACA JUGA: TLS Jadi Korban KDRT Suami, Sampai Sesak Napas, Ternyata
Poengky menambahkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Bripka BA sangat kejam. Dia pun meminta agar kejiwaan Bripka BA turut diperiksa.
"Tindakan menganiaya pembantunya dengan setrika serta menahan gajinya selama enam bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui kejiwaannya," ujar Poengky.
Selain memberi sanksi pidana, Poengky juga mendorong agar Bripka BA dipecat dari institusi Polri.
“Kasus ini serius, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Poengky. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Oknum Polisi Kembali Berulah, IPW Desak Kapolri Ambil Langkah Tegas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan