jpnn.com, JAKARTA - Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka Alpin Andrian akan dijerat dengan pasal berlapis.
BACA JUGA: Orang Tua Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya ODGJ, Begini Penjelasannya
“Pasal yang disangkakan pada tersangka ini adalah pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan menyebabkan luka berat. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/9).
Argo menegaskan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata
Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.
BACA JUGA: Pengunjung Titip Sayur Tahu ke Penghuni Lapas, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin dibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Kabar yang beredar tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andrian masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentunya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” pungkas Argo. (Idham Anhari/rmol.id)
Redaktur & Reporter : Budi