Irjen Daniel Pecat 1 Perwira dan 7 Bintara yang Sudah Coreng Nama Baik Polri

Selasa, 24 Oktober 2023 – 00:08 WIB
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya pimpin upacara pemberian penghargaan kepada 23 personel dan enam personel mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (23/10). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

jpnn.com, BULUNGAN - Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya memimpin upacara pemberian penghargaan kepada 23 personel dan delapan personel mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin.

“Saya ucapkan selamat kepada personel yang menerima penghargaan atas prestasi membanggakan yang telah diraih, jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Daniel dikutip dari Antara, Senin (23/10).

BACA JUGA: Sindikat Perakitan Senpi Ilegal di Manokwari Dibongkar Polisi, 6 Tersangka Dibekuk, 1 Masuk DPO

Upacara tersebut dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada 23 personel Polda Kaltara yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana, berupa PTDH.

Personel Polda Kaltara yang menerima penghargaan merupakan yang berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal baik di fungsi pembinaan maupun fungsi operasional kepolisian serta keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.

BACA JUGA: Oknum ASN Pemkot Sibolga dan Rekannya Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Sebanyak 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukkan prestasi dan setelah dilakukan assessment sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan.

Selain memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi Polda Kaltara juga memberikan hukuman berupa PTDH kepada delapan personel yang melakukan pelanggaran terdiri dari enam personel Satuan Kerja di Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.

BACA JUGA: Hendak Tawuran, 9 Pemuda Ditangkap Polisi

Dari delapan yang dipecat, satu merupakan perwira dan tujuh orang bintara.

Mereka yang terkena PTDH yakni Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar, dan Bripda Marzuki.

Sebelumnya terhadap delapan personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara.

Namun yang bersangkutan tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang kode etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kapolda mengatakan ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Daniel berharap kedepannya tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri hingga harus berakhir dengan PTDH.

“Saya selaku pimpinan Polda Kaltara mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Daniel. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Reza Ingatkan Polisi soal Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler