jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap jerat pidana terhadap pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH yang membantu hacker atau peretas Bjorka.
Dedi menyebut MAH sudah berstatus tersangka dalam kasus kebocoran data.
BACA JUGA: Bjorka Belum Tertangkap, Polri Keluarkan Imbauan, Masyarakat Perlu Tahu
Pemuda berusia 21 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, Irjen Dedi belum membeberkan lebih rinci terkait pasal dalam undang-undang tersebut yang digunakan menjerat MAH.
BACA JUGA: Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dapat Sanksi Begini
"Undang-Undang ITE. Coba nanti ditanyakan dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan MAH tidak ditahan karena kooperatif dengan penyidik.
BACA JUGA: Pemuda Madiun Tersangka karena Membantu Bjorka, Apa Pasal yang Menjeratnya?
Kendati demikian, MAH dijatuhi sanski wajib lapor sebagai pengganti penahanan.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif," kata Dedi.
MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.
"Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.
Menurut Ade, tersangka MAH telah mengunggah konten sebanyak tiga kali.
Konten pertama diunggah pada 8 September 2022 dengan judul Stop Being Idiot. Lalu pada 9 September 2022 dengan konten The Next Leaks Will Come From The President of Indonesia, dan 10 September 2022 dengan konten to support people who are by holding demonstranse in Indonesia.
MAH yang diduga peretas Bjorka ditangkap tim siber Mabes Polri di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) pukul 18.30 WIB. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Ini Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Bjorka
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama