Irjen Eko Indra Mengeluarkan Maklumat, Masyarakat Sumsel Harus Tahu

Selasa, 25 Mei 2021 – 17:24 WIB
Maklumat Kapolda Sumsel larangan memblokir jalan negara dalam aksi unjukrasa dan kegiatan masyarakat lainnya. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/21

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol.Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021.

Maklumat berisi larangan pemblokiran jalan negara oleh masyarakat karena dapat mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa (25/5) menjelaskan, maklumat tersebut dikeluarkan kapolda sebagai tindakan antisipasi terjadi kembali aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan lintas Sumatera di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (17/5).

Masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan negara karena menolak kebijakan Pemkab Muratara tentang larangan menggelar pesta pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan terjadi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Tolak Larangan Pesta Malam, Warga Karang Anyar Blokir Jalan Lintas Sumatera, Begini Jadinya

“Melihat reaksi masyarakat memprotes kebijakan pemda yang berlebihan dengan memblokir jalan negara, kapolda menilai perlu mengeluarkan maklumat agar tidak terulang kembali aksi tersebut di lokasi yang sama dan daerah lainnya,” kata Kombes Supriadi.

Maklumat Kapolda Sumsel itu antara lain meminta agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar

Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.

Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.

Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan ke muka hukum (pengadilan) berakhir dengan kurungan penjara.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumsel agar dapat memahami maklumat itu serta dapat mematuhi poin-poin yang tercantum di dalam maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari berkerumun dan mengurangi mobilitas, serta 3T (pemeriksaan dini/testing, pelacakan/tracing, perawatan/treatment), ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler