jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga korban menanggapi Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra karena kecelakaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Rian Hidayat mengatakan pihaknya mempertanyakan pembentum tim pencari fakta tersebut.
BACA JUGA: Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan, Pensiunan Polisi Terlibat, Tim Pencari Fakta Dibentuk
"Kami menanyakan, dalam konstruksi hukum pidana ini gimana karena, kan, kasus sudah di-SP3," kata Rian kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1).
Rian menambahkan pihaknya mempertanyakan apa kaitannya tim pencari fakta dengan hukum acara pidana.
BACA JUGA: Kompolnas Pertanyakan Keprofesionalan Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI
"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum, di mana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana," ujar Rian.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.
BACA JUGA: Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Pencari Fakta
Mahasiswa UI berinisial MHA tewas seusai kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Fadil di Jakarta, Senin.
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif.
Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi