jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berinisial MHA, terus berlanjut.
Kekinian, Polda Metro Jaya akan membentuk tim pencari fakta atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Kompolnas Pertanyakan Keprofesionalan Polisi Tangani Kasus Mahasiswa UI
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Senin.
"Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi."
BACA JUGA: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama
Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif.
Adapun tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
BACA JUGA: Tim dari Pusat Ikut Telusuri Dugaan Mahasiswa UIR Menyodomi Peserta PMM
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," imbuh Fadil.
Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, berinisial ESB.
Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).
MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Begini Kata Pengamat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha