jpnn.com, JAKARTA - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18), korban tewas ditabrak mobil pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, masih disorot publik.
Pasalnya, mahasiswa UI tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempertanyakan penanganan kasus itu, apalagi Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Poengky menyatakan pihaknya bakal meminta penjelasan ihwal proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.
BACA JUGA: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Begini Kata Pengamat
"Apakah sudah (penanganan) dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky kepada JPNN.com, Minggu (29/1).
Di sisi lain, Poengky mengatakan penjelasan anak buah Irjen Fadil Imran itu perlu dilakukan agar tidak memunculkan pertanyaan dari publik hingga keluarga korban.
BACA JUGA: Epidemiolog UI Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ucap Poengky.
Di sisi lain, pihaknya bakal menanyakan perihal pengakuan keluarga korban ihwal dugaan AKBP (purn) Eko yang melakukan pembiaran Hasya terkapar seusai kecelakaan.
Pensiunan polisi itu disebut tak membawa korban ke rumah sakit. Alhasil, Hasya disebut tewas setelah mengalami tabrak lari.
"Kami juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro, apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn ESBW atas dugaan melakukan pembiaran?" kata Poengky.
Hasya merupakan korban tertabrak pensiunan polisi dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun Penjara
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama