Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Khusus Menindak Tegas Pinjol Ilegal 

Kamis, 14 Oktober 2021 – 20:18 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Berdasar perintah Irjen Fadil Imran, tim khusus itu nantinya dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pinjol ilegal. 

BACA JUGA: Vaksinasi Merdeka Aglomerasi Milik Polda Metro Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Irjen Fadil

"Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus. Jadi, kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (14/10). 

Perwira menengah Polri itu menuturkan tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas tindakan para pinjol ilegal.  

BACA JUGA: Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang

"Yang jelas, kami akan perangi (pinjol ilegal). Kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," ungkapnya.

Kombes Yusri mengatakan kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal.

BACA JUGA: Kombes Hengki Bilang Pinjol Ilegal di Cengkareng Mengancam Keselamatan Warga

"Jangan sampai tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam rangka pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman "online".

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler