jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat usaha penagihan utang pinjaman online di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10).
Dalam penggerebekan tempat usaha penagihan utang pinjol itu, mengamankan 32 pekerja untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR Minta Polri Tangkap Investor Pinjol Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penggerebekan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjol.
"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Tangerang, Kamis (14/10).
BACA JUGA: Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi
Kombes Yusri Yunus menjelaskan lokasi yang digerebek itu merupakan tempat usaha PT ITN.
Menurutnya, perusahaan ini merupakan penagihan utang pinjol.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Diblokir Satu Tumbuh Seribu, Gus Muhaimin Beri Saran Begini
Kombes Yusri Yunus menjelaskan, perusahaan ini memiliki 13 aplikasi pinjol.
Namun, lanjut dia, hanya tiga yang memiliki izin.
Sisanya atau 10 aplikasi dalam kategori ilegal.
Menurut Yusri, bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.
"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu, Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.
Kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi berlantai empat tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah amankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy