jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Timsus Polri mengungkap tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Irjen Ferdy Sambo selaku atasan Brigadir J menghalangi penyidikan bersama lima orang perwira.
BACA JUGA: Timsus Polri Temukan Seluruh CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Agung yang juga menjabat Irwasum Polri itu mengatakan tindakan menghalangi penyidikan terungkap setelah tim inspektorat khusus (itsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel.
Menurut Agung, tim itsus sudah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus. Belasan polisi itu kemudian diperiksa dan didapati enam orang terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan.
BACA JUGA: Siapa Sosok yang Menyebarkan Skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303?
“Nama-namanya, yaitu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agus Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Arifin), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuck Putranto),” kata Agung.
Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi Begini
Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.
“Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kakorlantas Polri itu.
Agung menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).
Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J,” kata Agung.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaisar Sambo
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan