Irjen Ferdy Sambo Memegang Senjata Brigadir J, Kemudian Menembak

Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022, bukan tembak-menembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

BACA JUGA: Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J (Brigadir Yosua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," imbuhnya.

Setelah RE, RR dan KM, kini FS atau Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Singgung Soal Pelecehan Nyonya Putri

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tutur Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo kini bakal diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Saat Kapolri berhadapan dengan awak media dalam konpers di Mabes Polri, Ferdy Sambo masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Belum diketahui di mana Irjen FS akan diperiksa, entah di Mako Brimob atau di Mabes Polri.

"Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang diperiksa dan ada pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Bu PC (Putri Candrawathi)," kata Kapolri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler