Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Singgung Soal Pelecehan Nyonya Putri

Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Salah satu kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait penetapan tersangka yang dilakukan kepada kliennya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Polri Rahasiakan Barang yang Dikawal Brimob dari Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?

Menurut Irwan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Bharada E Sampai Menolak Diperiksa, Dia Mau Menulis Sendiri Kronologi Penentu Nasib Ferdy Sambo

Di sisi lain, Irwan berharap terkait laporan dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap diproses oleh pihak kepolisian. 

"Supaya kejadian yang saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka sehingga itu bisa terkuak apa motif di belakang ini. Kan, harus ada motifnya ketika orang melakukan tindak seperti yang saat ini terjadi,” kata dia.

BACA JUGA: Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta

Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler