Irjen Ferdy Sambo Sebut Pemeriksaan Napoleon Masih Menunggu Izin MA

Rabu, 22 September 2021 – 06:16 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menunggu izin dari Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. 

Izin tersebut terkait dengan status Irjen Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tetap Berjalan

"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (21/9). 

Div Propam Polri sudah memeriksa kepala Rutan Bareskrim Polri dan enam petugas penjaga tahanan, Selasa (21/9), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

BACA JUGA: Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

"Hari ini Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," kata Irjen Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.

BACA JUGA: Penganiayaan Muhammad Kece Akibat Masalah Individu, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Menurut dia, pemeriksaan terhadap anggota Polri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain tujuh anggota yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi.

H alias C merupakan tahanan sipil, pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat penganiayaan terjadi.

"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Irjen Ferdy Sambo. (antara/jpnn) 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler