Irjen Johny Ungkap Kendala Menangkap Jozeph Paul Zhang

Selasa, 28 September 2021 – 20:59 WIB
Jozeph Paul Zhang diduga menistakan agama. Foto: ngopibareng/Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Polri masih berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu disebut masih berada di luar negeri.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ini Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran, Korbannya 220 Orang, Astaga!

Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma mengatakan pihaknya masih terkendala dalam penerbitan red notice untuk Jozeph.

"Jadi, red notice itu kami ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon tidak langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," ujar Johny kepada wartawan, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Demi Tangkap Jozeph Paul Zhang, Kabareskrim Polri Lakukan Hal Ini

Namun, Johny enggan membeberkan lebih perinci terkait kendala penerbitan red notice Jozeph.

“Itu merupakan konsumsi penyidik," kata dia.

BACA JUGA: Ditanya Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Menkominfo Menjawab Lantang

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tidak direspons oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Menurut dia, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.

"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler