jpnn.com, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto menilai pihaknya tidak harus melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
Sebelumnya, Antam yang merupakan polisi aktif berpangkat komisaris jenderal itu mangkir dari panggilan KPK.
"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen (Muhammad Yusuf) dan Sekjen KKP. (Kasusnya) pun cukup, karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas," kata dia, di Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Karyoto menilai penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti terkait dengan perbuatan Edhy Prabowo di kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster pada 2020.
Dia menjelaskan penyidik KPK sudah melengkapi berkas perkara Edhy.
Jaksa juga sudah menerima berkas perkara sekaligus tersangka Edhy.
"Hari ini sudah P21 ke JPU untuk segera disidangkan," tambah polisi aktif jenderal bintang dua itu.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu (17/3).
BACA JUGA: KPK Usut Korupsi Pembelian Lahan di Pondok Rangon, 6 Orang Dilarang ke Luar Negeri
Namun, hanya Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik, sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara
BACA JUGA: KPK Cekal Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pengadaan Tanah DKI, Siapa Saja?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa Kamar Sebulan, 7 Muda-Mudi Layani Pelanggan Bergantian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga